PROFIL SINGKAT PPID

PT. BALAIRUNG CITRAJAYA SUMBAR

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan hak publik untuk memperoleh informasi telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), PT. Balairung Citrajaya Sumbar (BUMD) Provinsi Simatera Barat telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Direksi No. 229/BCS/Kep.Dir/XI-2023 tentang Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi & Doumentasi PT. Balairung Citrajaya Sumbar.